TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dugaan kasus pencabulan yang menyeret seorang guru terhadap siswinya mendapat perhatian Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng. 

Pihak Disdikpora tak segan menjatuhkan sanksi berat hingga pemecatan apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut. 

Kepala Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran dengan berkoordinasi ke sekolah. 

Di sisi lain, Disdikpora juga masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.

Baca juga: MBG di Badung Belum Merata, Disdikpora Catat Yang Menerima 183 Sekolah Dengan Sasaran 46.450 Siswa

"Kita masih melakukan pengecekan dulu siapa dan di mana dia bertugas. Nanti kalau ada informasi lebih lanjut akan kami sampaikan kepada teman-teman (wartawan). Kita masih berproses," ujarnya, Minggu 26 Juli 2026. 

Menurut Surya Bharata, jenis sanksi yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan status kepegawaian guru tersebut serta mengacu pada hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.

"Kalau itu ASN, baik itu PNS maupun PPPK, ada sanksinya masing-masing. Demikian pula jika satunya masih kontrak," katanya.

Ia menjelaskan, aturan kepegawaian telah mengatur klasifikasi pelanggaran mulai dari ringan, sedang hingga berat. 

Apabila hasil pemeriksaan menyatakan guru tersebut melakukan pelanggaran berat, maka sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sesuai ketentuan pelanggaran yang dilakukan kan ada sanksi ringan, sedang, berat. Kemudian ada yang memang kategori berat, ya pasti diputus hubungan kerjanya," ucapnya.

Menurut Surya Bharata, perbuatan guru yang diduga melakukan pencabulan termasuk pelanggaran etika dan terancam sanksi berat. 

Walau demikian pihaknya tetap menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.

Selain menunggu proses hukum, Disdikpora juga akan terus memperkuat pembinaan kepada para tenaga pendidik agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. 

Menurut Surya Bharata, sosialisasi mengenai aturan dan etika bagi ASN selama ini rutin dilakukan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Untuk pembinaan, penyampaian informasi, kemudian sosialisasi aturan sudah dilaksanakan, baik dari kami maupun dari BKPSDM selaku pembinaan pengembangan kepegawaian. Itu sudah sering kami ingatkan hal-hal tersebut," katanya.

Sebelumnya, seorang guru SD di Kabupaten Buleleng berinisial MGAW, dilaporkan ke Polres Buleleng atas dugaan melakukan pencabulan terhadap siswinya. 

Perkara tersebut kini masih dalam penanganan kepolisian untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan. (mer)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.