TRIBUNPADANG.COM, AGAM – Satreskrim Polres Agam berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy rental dengan membongkar rantai penjualan kendaraan tersebut hingga akhirnya ditemukan di tangan seorang penadah di Kota Padang.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni FS (32) dan Z (42). Sementara satu unit Honda Scoopy warna abu-abu milik korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kasatreskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka utama, RRA yang lebih dahulu ditangkap dalam perkara tersebut.

Baca juga: Berangkat ke Kebun Seperti Biasa, Pria di Pasaman Barat Hilang Tanpa Jejak

"Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka yang lebih dulu diamankan, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor korban. Dari sana tim bergerak hingga berhasil mengungkap alur penjualan motor tersebut dan mengamankan para pihak yang terlibat," kata AKP Rinto Alwi kepada TribunPadang.com, Minggu (26/7/2026).

Ia menjelaskan, kasus bermula ketika Rizky menyewa sepeda motor Honda Scoopy milik korban, Febrina Safitri (29), warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. 

Namun, motor tersebut tidak dikembalikan dan justru dijual.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa FS membantu menjual sepeda motor tersebut kepada Z melalui perantara seorang perempuan bernama AZ.

Motor itu dijual seharga Rp3 juta. Dari transaksi tersebut, FS mengaku menerima komisi sebesar Rp400 ribu, sedangkan AZ hanya mempertemukan kedua belah pihak tanpa menerima imbalan.

Baca juga: Ayah Siswi SD Diduga Korban Bullying di Padang Minta Keadilan, Desak Sekolah dan Disdik Bertindak

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka FS mengaku membantu menjual motor tersebut dan menerima keuntungan sebesar Rp400 ribu," ujar Rinto.

Setelah menelusuri keberadaan motor, polisi mendapati bahwa Z sedang ditahan di Polresta Padang dalam perkara dugaan penadahan kendaraan bermotor yang berbeda.

Saat diperiksa, Z mengaku sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seorang perempuan bernama NY seharga Rp5 juta.

Tim gabungan kemudian bergerak ke rumah NY di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. 

Di lokasi itu, polisi menemukan Honda Scoopy milik korban beserta dokumen kendaraan.

"Motor berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan," kata Rinto.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Agam.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna abu-abu, BPKB, STNK, kunci kontak, STNK duplikat, serta sepasang pelat nomor kendaraan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.